Pengajuan PKL/Magang
- Pelajar atau mahasiswa melakukan survey ke Kebun Benih Tanaman Pangan Hortikultura Kledung, kemudian membuat draft surat permohonan Magang/PKL yang berisi tempat pelaksanaan (KB TPH Kledung), waktu pelaksanaan (minimal 1 bulan), jumlah orang beserta identitas peserta magang dan dikomunikasikan ke KBTPH Kledung untuk koreksi kesalahan.
- Pelajar atau mahasiswa mengajukan Surat Permohonan Magang/PKL melalui Sekolah / Universitas yang ditujukan kepada Kepala Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Wilayah Surakarta secara online melalui laman Aplikasi SIAP BOSKU (siapbosku.my.id) dan surat fisik dapat dikirim melalui ekspedisi. Panduan penggunaan Aplikasi dapat diperoleh melalui link berikut : https://siapbosku.my.id/Panduan Pengguna SiapBosku
- BBTPH Surakarta mengkonfirmasi kepada KB TPH Kledung dan berwenang untuk memutuskan penerimaan maupun penolakan PKL / Magang
- BBTPH Surakarta mengirimkan surat konfirmasi penerimaan maupun penolakan kepada instansi terkait dan melalui Aplikasi SIAP BOSKU
- Apabila PKL / Magang diterima, maka langkah terakhir adalah menghubungi pihak KB TPH Kledung dengan membawa surat penerimaan dan melaksanakan PKL / Magang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar