Selamat Datang di Kebun Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kledung

Kebun Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kledung

"Mitra Petani Kentang Menuju Sukses"
  • Benih Kentang Kelas Penjenis

  • Benih Penjenis (BS)

    BS yaitu benih generasi awal yang diproduksi dari benih inti. Benih Penjenis berupa planlet, stek dari planlet dan umbi mikro yang terjamin kebenaran varietasnya berdasarkan rekomendasi dari pemilik varietas dan bebas dari patogen.

  • Benih Kentang Kelas G0

  • Benih Dasar (BD) / Benih Generasi Nol (G0)

    BD atau G0 merupakan hasil perbanyakan dari kelas BS. Perbanyakan G0 harus dilaksanakan di rumah kasa kedap serangga dan harus memenuhi standar mutu atau PTM (Persyaratan Teknis Minimal).

  • Benih Kentang Kelas G1

  • Benih Pokok (BP) / Benih Generasi Satu (G1)

    BP atau G1 merupakan hasil perbanyakan dari G0 atau diperbanyak dari kelas benih yang lebih tinggi. Perbanyakan G1 dilaksanakan di dalam rumah kasa kedap serangga dan harus memenuhi standar mutu atau PTM (Persyaratan Teknis Minimal).

  • Benih Kentang Kelas G2

  • Benih Sebar (BR) / Benih Generasi Dua (G2)

    BR atau G2 merupakan hasil perbanyakan dari G1 atau diperbanyak dari kelas benih yang lebih tinggi. Perbanyakan G2 dilaksanakan di lapangan dan harus memenuhi standar mutu atau PTM (Persyaratan Teknis Minimal).

  • Benih Kentang Bermutu

Pengajuan PKL/Magang

Alur+PKL+Magang


Keterangan Alur Pengajuan Magang:

  1. Pelajar atau mahasiswa melakukan survey ke Kebun Benih Tanaman Pangan Hortikultura Kledung, kemudian membuat draft surat permohonan Magang/PKL yang berisi tempat pelaksanaan (KB TPH Kledung), waktu pelaksanaan (minimal 1 bulan), jumlah orang beserta identitas peserta magang dan dikomunikasikan ke KBTPH Kledung untuk koreksi kesalahan.
  2. Pelajar atau mahasiswa mengajukan Surat Permohonan Magang/PKL melalui Sekolah / Universitas yang ditujukan kepada Kepala Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Wilayah Surakarta secara online melalui laman Aplikasi SIAP BOSKU (siapbosku.my.id) dan surat fisik dapat dikirim melalui ekspedisi. Panduan penggunaan Aplikasi dapat diperoleh melalui link berikut : https://siapbosku.my.id/Panduan Pengguna SiapBosku
  3. BBTPH Surakarta mengkonfirmasi kepada KB TPH Kledung dan berwenang untuk memutuskan penerimaan maupun penolakan PKL / Magang 
  4. BBTPH Surakarta mengirimkan surat konfirmasi penerimaan maupun penolakan kepada instansi terkait dan melalui Aplikasi SIAP BOSKU
  5. Apabila PKL / Magang diterima, maka langkah terakhir adalah menghubungi pihak KB TPH Kledung dengan membawa surat penerimaan dan melaksanakan PKL / Magang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar